Imu ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah atau bahasan sebagai metode untuk memahami atau memperoleh hukum Islam yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Dalam bahasa non-Arab, ushul fikih sering diterjemahkan menjadi teori hukum (legal theory), karcna memang di dalamnya berisi tentang teori-teori untuk memahami hukum Islam.
Ushul fikih tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Alquran maupun hadis, tetapi juga untuk menetapkan hukum mengenai hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam kedua teks tersebut. Karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memahami hukum memahami Islam dengan tepat tanpa ilmu ushul fikih.
Buku ini menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung oleh ilmu ushul fikih . Dalam penjelasannya penulis mengemukakan berbagai pendapat yang berbeda dari para ahli ushul fikih. Dengan demikian, pembaca dapat mengetahui dan memahami surnber perbedaan pendapat tersebut.
Diharapkan buku ini dapat membantu para pembaca yang sedang mendalami ilmu ushul fikih. Buku ini memberikan kemudahan kepada para pembaca dalam mencari istilah dan konsep yang terdapat dalam ilmu ushul fikih.