Hadits merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Dilihat dari sudut pernvayatannya, jelas antaraal-Qur’an dengan hadits berbeda. Untuk al-Qur’an semua periwayatan berlangsung secara mutawatir. Sedangkan pertwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Sehingga mulat dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sebagai sumber perdebatan dalam kancah ilmiah, atau bahkan dalam kancah non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru perpecahan.
Para ulama, terutama di zaman klasik Islam (650-1250 M), berusaha_keras melakukan penelitian dan penyeleksian secara ketat terhadap hadits-hadits sehingga dapat dipilihkan mana Hadits yang benar-benar berasal dari nabi, dan mana yang bukan berasal dari nabi. Untuk itu mereka menyusun kaidah tertentu, sebagai acuan untuk menilai hadits-hadits tersebut. Kaidah-kaidah inilah yang kemudian berkembang menjadi ilmu tersendiri, yaitu Ilmu Hadits.